Setiap hari kita disuguhi
berita tentang korupsi dari yang kecil sampai yang besar. Hingga tak salah jika
dikatakan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup didunia. Korupsi terjadi baik dinegara maju maupun dinegara
berkembang. Korupsi terjadi karena
rantai birokrasi terlalu
panjang. Sehingga
orang sering mengambil jalan pintas
dengan melakukan penyuapan.
Korupsi sudah menjadi penyakit akut dan membudaya.
Untuk itu kehadiran komisi khusus untuk pemberantasan praktek korupsi mutlak
diperlukan. KPK yang dibentuk tahun 2003 merupakan lembaga independen yang bergerak dibidang pemberantasan dan
pencegahan korupsi. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas dan Fungsi KPK
KPK diharapkan menjadi lembaga penggerak
pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien. KPK
sendiri memiliki tugas mengadakan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi. Tugas ini sangat berat mengingat kebanyakan pelaku adalah oknum pejabat/penguasa.
Memang sulit untuk
mengubah watak para penguasa yang sudah terbiasa korup. KPK berkewajiban memberantas korupsi tanpa pandang bulu, baik itu petinggi negara maupun rakyat biasa.
KPK juga berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi
yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, juga melakukan supervisi dan memantau
institusi tersebut. Dalam keadaan
tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan atas kasus yang sedang
dilaksanakan oleh kepolisian/kejaksaan.
Apa itu Korupsi?
Sebelum membicarakan korupsi lebih jauh, sebaiknya kita cari tahu apa
pengertian dari korupsi itu? Korupsi adalah perbuatan secara
melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan/korporasi) yang dapat merugikan
keuangan/perekonomian negara.
Lantas sejauh manakah seseorang bisa
dikatakan melakukan tindak pidana korupsi? Berdasarkan Undang-undang No.31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan
tindak pidana korupsi adalah:
- Pasal 2(1)
: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.”
- Pasal 3
: “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.”
Korupsi di Sekitar Kita
Setelah paham apa itu korupsi,
lantas pertanyaan yang tak kalah penting adalah pernahkah kita korupsi? Banyak orang yang mengira bahwa
korupsi itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan saja. Padahal tanpa
disadari korupsi banyak terjadi disekitar kita.
Orang melakukan korupsi bukan hanya karena terpaksa,
namun juga karena ada
kesempatan. Banyak orang merasa dirinya bersih dari tindakan korupsi, namun dalam kenyataanya mereka bertindak korup. Masyarakat yang terbiasa korup, akan
sulit membedakan mana tindakan yang korup dan mana yang bukan.
Korupsi banyak terjadi dilembaga pendidikan, lembaga
yang semestinya menjadi motor penggerak pemberantasan korupsi. Korupsi didunia
pendidikan dapat berupa penyelewangan
dana BOS, proyek
pengadaan buku dan jual beli
gelar/skripsi.
Mungkin kita sering melihat, orangtua memberikan bingkisan kepada guru dengan harapan anaknya
bakal lebih diperhatikan? Tradisi tersebut dapat memicu suburnya budaya penyuapan.
Dalam pengelolaan parkir ditepi
jalan, tanpa kita sadari bahwa disitu banyak mengandung tindakan korupsi. Meski sudah ada aturan pengelolaan
parkir, namun pada kenyataanya banyak terjadi pelanggaran. Misalnya petugas parkir sering tidak memberikan
karcis, bahkan sering mereka
meminta bayaran lebih tinggi dari nominal yang tertera dikarcis parkir.
Dalam pelaksanaan kampanye,
biasanya calon memberi
sumbangan/bingkisan gratis, dengan maksud untuk memperbesar pengaruhnya. Tanpa
kita sadari ini
merupakan salah satu bentuk penyuapan. Semua itu adalah contoh korupsi disekitar
kita, yang
mempunyai pengaruh tidak kecil, karena dalam proses kejadian yang
nampaknya kecil itu terjadi proses pembelajaran korupsi. Dan yang
lebih bahaya, didalam
institusi yang korup, orang yang tidak korupsi akan dijadikan musuh bersama.
Ketika proses pembelajaran itu berlangsung, maka
perilaku korupsi akan menjadi suatu budaya. Lebih dari itu, korupsi akan menjadi
rantai setan yang sulit untuk diputus dan diungkap.
Bibit korupsi begitu mudah ditularkan dengan anggapan bahwa tindakan
itu biasa dan tidak melanggar hukum. Tanpa kita sadari, tindakan korupsi dapat dimulai dari sesuatu yang sederhana
lalu berkembang menjadi kebiasaan dan akhirnya menjadi budaya. Sebagai
bukti, berbagai
macam bentuk praktek korupsi dengan mudah kita temukan dijalanan, pasar,
sekolah dan lembaga pemerintah/swasta. Jadi apakah benar korupsi sudah
menjadi budaya kita?
Korupsi : Sebab, Akibat dan
Solusi
Korupsi dilembaga pemerintahan
merupakan yang paling dominan. Ketika kita mengurus sesuatu, banyak sekali mata
rantai birokrasi yang harus kita lalui. Keadaan semacam itu
menyebabkan suburnya penyuapan. Pengurusan akan cepat selesai ketika kita memberi uang. Hal itu sudah menjadi aturan tak tertulis,
dan menjadi hal yang lazim. Karena ulah para oknum tersebut, kemudian masyarakat
menjadi terbiasa melakukan penyuapan.
Individu memiliki motivasi ketika melakukan
korupsi. Dilihat dari motivasi terjadinya, perbuatan korupsi setidaknya
dapat dibedakan menjadi korupsi karena kebutuhan, peluang dan ingin memperkaya diri sendiri;
Ada beberapa penyebab terjadinya praktek korupsi diantaranya
:
- Tiada figur pemimpin yang amanah, yang dapat
dijadikan tauladan.
- Hukum di Indonesia sangat diskriminatif. Rakyat kecil ditindas dan diperas. Hukum itu seperti pedang yang
tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ke atas main mata, ke bawah main
paksa.
- Kurangnya penegak hukum yang jujur dan bersih. Aparat yang ‘lurus’ disingkirkan/dimutasi ke tempat terpencil dan dipersulit promosinya.
- Tidak
ada koruptor yang dihukum berat. Selama tidak dihukum berat, maka korupsi merajalela. Negara seperti Malaysia sukses melakukan shocktherapy dengan cara menghukum mati
koruptor dan beritanya ditayangkan berulang dimedia massa.
- Mencoba
keluar dari kemiskinan dengan korupsi
- Tidak memiliki moral yang baik karena
tidak
mendapatkan pendidikan antikorupsi.
Lantas bagaimana cara
mengatasinya? Perang melawan korupsi tidak semudah yang
kita duga. Dalam banyak kasus, penyelesaian kasus korupsi belum bisa menyentuh
akar persoalannya. Memberantas kejahatan harus dengan
mencabut akarnya, supaya kejahatan tersebut tidak akan tumbuh lagi.
Demikian juga dengan korupsi. Karena
korupsi di Indonesia
bukan saja persoalan struktural tetapi sudah menjadi persoalan budaya, sebagai konsekuensinya penyelesaian
permasalahan korupsi juga mesti melibatkan pendekatan kultural.
Pemberantasan korupsi memang
berat dan menjadi ketua
KPK bukanlah tugas yang mudah. Berjuta godaan, cercaan bahkan tekanan tidak akan
berhenti untuknya. Sejauh ini apa yang sudah dilakukan oleh Ketua KPK patut
mendapat acungan jempol.
Lantas apa cukup sampai disini
saja upaya pemberantas korupsi. Tentu saja tidak. Masih banyak yang dapat
dilakukan untuk membuat KPK lebih efektif dan efisien. Seandainya kita menjadi
Ketua KPK apa yang akan kita lakukan?
Seandainya aku menjadi Ketua
KPK, tentu harus memastikan bahwa aku dan keluarga harus dipastikan tidak
terlibat korupsi. Kalau tidak, koruptor akan dengan mudah menyerang balik. Setelah
itu inilah yang akan aku lakukan sebagai Ketua KPK :
- Menumbuhkan Rasa Kesadaran
Menghukum para koruptor penting dilakukan, tapi pencegahan dan pendidikan
antikorupsi untuk masyarakat tidak kalah penting. Masyarakat harus
mengerti berbagai jenis
korupsi yang sering terjadi serta dampaknya bagi mereka.
Jika masyarakat paham, maka tidak akan mudah dibohongi oleh oknum. Untuk itu
masyarakat harus tahu mengenai kewajiban
dan haknya didalam
hukum, sehingga
masyarakat memiliki kesadaran
untuk ikut memikul tanggungjawab melakukan kontrol sosial. Ini penting dilakukan karena
pendekatan struktural dalam penyelesaian korupsi akan menemui kegagalan ketika
masyarakat tidak mendukung.
Masyarakat harus mendukung proses penegakkan supremasi
hukum, dalam arti mereka
tidak boleh marah jika ada
keluarga/kerabat dekat dijatuhi
hukuman. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bila terbukti bersalah
harus ditindak. Tidak ada
tawar menawar lagi.
Untuk mencapai hasil maksimal dalam
pemberantasan korupsi, harus
dijalankan prinsip “zero tolerance”. Tiada toleransi sedikitpun dengan
alasan apapun terhadap korupsi. Kasus besar/kecil
diperlakukan sama, karena sekali kasus kecil dibiarkan maka akan tumbuh seribu kasus yang lain.
Ringannya hukuman yang diberikan kepada koruptor,
tidak memberikan
efek jera. Pemiskinan
kepada koruptor adalah wacana yang bagus. Selain itu penayangan wajah
koruptor adalah langkah hukuman sosial untuk membuat jera dan malu. Jika ada pejabat, PNS maupun
wakil rakyat terbukti melakukan korupsi
maka sanksinya adalah pemecatan, sebelum
hukuman lain diterapkan.
Pengentaskan masyarakat dari kemiskinan sangat
penting. Kita dapat melihat bahwa kemiskinan dapat menumbuhsuburkan korupsi.
Mengentaskan masyarakat dari kemiskinan pada dasarnya adalah membuat masyarakat menjadi mandiri, sehingga tidak mudah
tergoda untuk melakukan tindakan korupsi.
- Memilih Pemimpin yang Bersih Jujur dan Hebat
Memilih pemimpin yang bersih dan anti korupsi. Ketika kita memilih pemimpin yang
tidak bersih, sebenarnya kita sedang membunuh diri kita sendiri. Memilih
pemimpin yang korup, akan berdampak pada kesengsaraan masyakarat dalam jangka
waktu yang panjang. Maka
pilihlah pemimpin yang bersih,
jujur dan anti korupsi serta dapat memberikan teladan dalam pemberantasan tindak korupsi.
- Memberdayakan Peran Masyarakat
Masyarakat harus berperan aktif dalam proses pemberantasan korupsi. Beberapa cara yang dapat
dilakukan diantaranya menyampaikan saran/pendapat dan pengaduan, melakukan pengawasan dan
mendukung lingkungan yang antikorupsi dan melaporkan gratifikasi.
Selama ini KPK kurang memberdayakan masyarakat. Masyarakat
akan senang diajak
bekerja sama mengingat masyarakat menanggung langsung
dampak dari korupsi. Rakyat dapat dijadikan
"mata-mata" bagi
KPK untuk membantu penangkapan koruptor.
Menyebarkan Daftar
Pencarian Orang bagi siapa
saja yang sudah
terbukti korupsi namun dengan sengaja melarikan diri. Dan tentu
saja ada penghargaan bagi yang member
informasi tentang keberadaan koruptor/DPO.
Melakukan perampingan diorganisasi pemerintah yang gemuk.
Melalui
penyederhanaan jumlah departemen/jawatan dibawahnya maka dapat
mempersingkat proses birokrasi dan membuat peluang korupsi semakin berkurang.
Terakhir mari kita semua
terlibat aktif dalam pemberantasan tindak korupsi. Menjalankan semua program diatas,
tentulah tidak mudah. Penuntasan kasus korupsi
ini
memerlukan niat baik dan keinginan yang tulus dari semua pihak, tidak cukup
hanya KPK saja. Semua harus saling bahu membahu menyokong
pemberantasan korupsi sehingga
Indonesia bisa menjadi negara yang makmur.
*Semua
gambar diambil dari Google.com