.

.
.

Sabtu, 10 November 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK


Setiap hari kita disuguhi berita tentang korupsi dari yang kecil sampai yang besar. Hingga tak salah jika dikatakan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup didunia. Korupsi terjadi baik dinegara maju maupun dinegara berkembang. Korupsi terjadi karena rantai birokrasi terlalu panjang. Sehingga orang sering mengambil jalan pintas dengan melakukan penyuapan.

Korupsi sudah menjadi penyakit akut dan membudaya. Untuk itu kehadiran komisi khusus untuk pemberantasan praktek korupsi mutlak diperlukan. KPK yang dibentuk tahun 2003 merupakan lembaga independen yang bergerak dibidang pemberantasan dan pencegahan korupsi. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tugas dan Fungsi KPK 

KPK diharapkan menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif dan efisien. KPK sendiri memiliki tugas mengadakan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas ini sangat berat mengingat kebanyakan pelaku adalah oknum pejabat/penguasa. Memang sulit untuk mengubah watak para penguasa yang sudah terbiasa korup. KPK berkewajiban memberantas korupsi tanpa pandang bulu, baik itu petinggi negara maupun rakyat biasa.

KPK juga berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, juga melakukan supervisi dan memantau institusi tersebut. Dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan atas kasus yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian/kejaksaan. 

Apa itu Korupsi? 

Sebelum membicarakan korupsi lebih jauh, sebaiknya kita cari tahu apa pengertian dari korupsi itu? Korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan/korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara. 

Lantas sejauh manakah seseorang bisa dikatakan melakukan tindak pidana korupsi? Berdasarkan Undang-undang No.31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah: 
  • Pasal 2(1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” 
  • Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” 
Korupsi di Sekitar Kita 

Setelah paham apa itu korupsi, lantas pertanyaan yang tak kalah penting adalah pernahkah kita korupsi? Banyak orang yang mengira bahwa korupsi itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan saja. Padahal tanpa disadari korupsi banyak terjadi disekitar kita.

Orang melakukan korupsi bukan hanya karena terpaksa, namun juga karena ada kesempatan. Banyak orang merasa dirinya bersih dari tindakan korupsi, namun dalam kenyataanya mereka bertindak korup. Masyarakat yang terbiasa korup, akan sulit membedakan mana tindakan yang korup dan mana yang bukan. 

Korupsi banyak terjadi dilembaga pendidikan, lembaga yang semestinya menjadi motor penggerak pemberantasan korupsi. Korupsi didunia pendidikan dapat berupa penyelewangan dana BOS, proyek pengadaan buku dan jual beli gelar/skripsi.

Mungkin kita sering melihat, orangtua memberikan bingkisan kepada guru dengan harapan anaknya bakal lebih diperhatikan? Tradisi tersebut dapat memicu suburnya budaya penyuapan. 

Dalam pengelolaan parkir ditepi jalan, tanpa kita sadari bahwa disitu banyak mengandung tindakan korupsi. Meski sudah ada aturan pengelolaan parkir, namun pada kenyataanya banyak terjadi pelanggaran. Misalnya petugas parkir sering tidak memberikan karcis, bahkan sering mereka meminta bayaran lebih tinggi dari nominal yang tertera dikarcis parkir.

Dalam pelaksanaan kampanye, biasanya calon memberi sumbangan/bingkisan gratis, dengan maksud untuk memperbesar pengaruhnya. Tanpa kita sadari ini merupakan salah satu bentuk penyuapan. Semua itu adalah contoh korupsi disekitar kita, yang mempunyai pengaruh tidak kecil, karena dalam proses kejadian yang nampaknya kecil itu terjadi proses pembelajaran korupsi. Dan yang lebih bahaya, didalam institusi yang korup, orang yang tidak korupsi akan dijadikan musuh bersama.

Ketika proses pembelajaran itu berlangsung, maka perilaku korupsi akan menjadi suatu budaya. Lebih dari itu, korupsi akan menjadi rantai setan yang sulit untuk diputus dan diungkap.

Bibit korupsi begitu mudah ditularkan dengan anggapan bahwa tindakan itu biasa dan tidak melanggar hukum. Tanpa kita sadari, tindakan korupsi dapat dimulai dari sesuatu yang sederhana lalu berkembang menjadi kebiasaan dan akhirnya menjadi budaya. Sebagai bukti, berbagai macam bentuk praktek korupsi dengan mudah kita temukan dijalanan, pasar, sekolah dan lembaga pemerintah/swasta. Jadi apakah benar korupsi sudah menjadi budaya kita? 

Korupsi : Sebab, Akibat dan Solusi 

Korupsi dilembaga pemerintahan merupakan yang paling dominan. Ketika kita mengurus sesuatu, banyak sekali mata rantai birokrasi yang harus kita lalui. Keadaan semacam itu menyebabkan suburnya penyuapan. Pengurusan akan cepat selesai ketika kita memberi uang. Hal itu sudah menjadi aturan tak tertulis, dan menjadi hal yang lazim. Karena ulah para oknum tersebut, kemudian masyarakat menjadi terbiasa melakukan penyuapan.

Individu memiliki motivasi ketika melakukan korupsi.  Dilihat dari motivasi terjadinya, perbuatan korupsi setidaknya dapat dibedakan menjadi korupsi karena kebutuhan, peluang dan ingin memperkaya diri sendiri;

Ada beberapa penyebab terjadinya praktek korupsi diantaranya :
  • Tiada figur pemimpin yang amanah, yang dapat dijadikan tauladan.
  • Hukum di Indonesia sangat diskriminatif. Rakyat kecil ditindas dan diperas. Hukum itu seperti pedang yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Ke atas main mata, ke bawah main paksa.
  • Kurangnya penegak hukum yang jujur dan bersih. Aparat yang ‘lurus’ disingkirkan/dimutasi ke tempat terpencil dan dipersulit promosinya.
  • Tidak ada koruptor yang dihukum berat. Selama tidak dihukum berat, maka korupsi merajalela. Negara seperti Malaysia sukses melakukan shocktherapy dengan cara menghukum mati koruptor dan beritanya ditayangkan berulang dimedia massa.
  • Mencoba keluar dari kemiskinan dengan korupsi
  • Tidak memiliki moral yang baik karena tidak mendapatkan pendidikan antikorupsi.
Lantas bagaimana cara mengatasinya? Perang melawan korupsi tidak semudah yang kita duga. Dalam banyak kasus, penyelesaian kasus korupsi belum bisa menyentuh akar persoalannya. Memberantas kejahatan harus dengan mencabut akarnya, supaya kejahatan tersebut tidak akan tumbuh lagi.

Demikian juga dengan korupsi. Karena korupsi di Indonesia bukan saja persoalan struktural tetapi sudah menjadi persoalan budaya, sebagai konsekuensinya penyelesaian permasalahan korupsi juga mesti melibatkan pendekatan kultural. 

Pemberantasan korupsi memang berat dan menjadi ketua KPK bukanlah tugas yang mudah. Berjuta godaan, cercaan bahkan tekanan tidak akan berhenti untuknya. Sejauh ini apa yang sudah dilakukan oleh Ketua KPK patut mendapat acungan jempol.

Lantas apa cukup sampai disini saja upaya pemberantas korupsi. Tentu saja tidak. Masih banyak yang dapat dilakukan untuk membuat KPK lebih efektif dan efisien. Seandainya kita menjadi Ketua KPK apa yang akan kita lakukan?

Seandainya aku menjadi Ketua KPK, tentu harus memastikan bahwa aku dan keluarga harus dipastikan tidak terlibat korupsi. Kalau tidak, koruptor akan dengan mudah menyerang balik. Setelah itu inilah yang akan aku lakukan sebagai Ketua KPK :
  •   Menumbuhkan Rasa Kesadaran
Menghukum para koruptor penting dilakukan, tapi pencegahan dan pendidikan antikorupsi untuk masyarakat tidak kalah penting. Masyarakat harus mengerti berbagai jenis korupsi yang sering terjadi serta dampaknya bagi mereka. 

Jika masyarakat paham, maka tidak akan mudah dibohongi oleh oknum. Untuk itu masyarakat harus tahu mengenai kewajiban dan haknya didalam hukum, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut memikul tanggungjawab melakukan kontrol sosial. Ini penting dilakukan karena pendekatan struktural dalam penyelesaian korupsi akan menemui kegagalan ketika masyarakat tidak mendukung. 
  •  Penegakkan Hukum 
Masyarakat harus mendukung proses penegakkan supremasi hukum, dalam arti mereka tidak boleh marah jika ada keluarga/kerabat dekat dijatuhi hukuman. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bila terbukti bersalah harus ditindak. Tidak ada tawar menawar lagi.

Untuk mencapai hasil maksimal dalam pemberantasan korupsi, harus dijalankan prinsip “zero tolerance”. Tiada toleransi sedikitpun dengan alasan apapun terhadap korupsi. Kasus besar/kecil diperlakukan sama, karena sekali kasus kecil dibiarkan maka akan tumbuh seribu kasus yang lain. 

Ringannya hukuman yang diberikan kepada koruptor, tidak memberikan efek jera. Pemiskinan kepada koruptor adalah wacana yang bagus. Selain itu penayangan wajah koruptor adalah langkah hukuman sosial untuk membuat jera dan malu. Jika ada pejabat, PNS maupun wakil rakyat terbukti melakukan korupsi maka sanksinya adalah pemecatan, sebelum hukuman lain diterapkan. 
  • Pengentasan Kemiskinan 
Pengentaskan masyarakat dari kemiskinan sangat penting. Kita dapat melihat bahwa kemiskinan dapat menumbuhsuburkan korupsi. Mengentaskan masyarakat dari kemiskinan pada dasarnya adalah membuat masyarakat menjadi mandiri, sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi.
  • Memilih Pemimpin yang Bersih Jujur dan Hebat 
Memilih pemimpin yang bersih dan anti korupsi. Ketika kita memilih pemimpin yang tidak bersih, sebenarnya kita sedang membunuh diri kita sendiri. Memilih pemimpin yang korup, akan berdampak pada kesengsaraan masyakarat dalam jangka waktu yang panjang. Maka pilihlah pemimpin yang bersih, jujur dan anti korupsi serta dapat memberikan teladan dalam pemberantasan tindak korupsi. 
  • Memberdayakan Peran Masyarakat 
Masyarakat harus berperan aktif dalam proses pemberantasan korupsi. Beberapa  cara yang dapat dilakukan diantaranya menyampaikan saran/pendapat dan pengaduan, melakukan pengawasan dan mendukung lingkungan yang antikorupsi dan melaporkan gratifikasi

Selama ini KPK kurang memberdayakan masyarakat. Masyarakat akan senang diajak bekerja sama mengingat masyarakat menanggung langsung dampak dari korupsi. Rakyat dapat dijadikan "mata-mata" bagi KPK untuk membantu penangkapan koruptor. 
  • Pemberian Awards 
Menyebarkan Daftar Pencarian Orang bagi siapa saja yang sudah terbukti korupsi namun dengan sengaja melarikan diri. Dan tentu saja ada penghargaan bagi yang member informasi tentang keberadaan koruptor/DPO. 
  • Perampingan Organisasi 
Melakukan perampingan diorganisasi pemerintah yang gemuk. Melalui penyederhanaan jumlah departemen/jawatan dibawahnya maka dapat mempersingkat proses birokrasi dan membuat peluang korupsi semakin berkurang.

Terakhir mari kita semua terlibat aktif dalam pemberantasan tindak korupsi. Menjalankan semua program diatas, tentulah tidak mudah. Penuntasan kasus korupsi ini memerlukan niat baik dan keinginan yang tulus dari semua pihak, tidak cukup hanya KPK saja. Semua harus saling bahu membahu menyokong pemberantasan korupsi sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang makmur.
*Semua gambar diambil dari Google.com



Artikel menarik lainya:

1 komentar:

Sewa mobil jakarta mengatakan...

ku dukung tindakan memberantas para koruptor ini >,<